Advertisement

Promo November

Pakar UGM Sebut Ormas Keagamaan Tidak Punya Kapabilitas di Tambang

Anisatul Umah
Rabu, 12 Juni 2024 - 12:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pakar UGM Sebut Ormas Keagamaan Tidak Punya Kapabilitas di Tambang Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan kebijakan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan sangat tidak tepat. Menurutnya ormas keagamaan tidak punya kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.

Dia khawatir ormas keagamaan akan menjadi broker atau makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaan tambang swasta. Menurutnya usaha pertambangan di Indonesia masih ada di wilayah abu-abu yang penuh dengan tindak pidana pertambangan.

Advertisement

"Ormas keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar," paparnya, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Fahmy menyebut jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ormas keagamaan bisa dilakukan dengan opsi pemberian profitability index (PI) kepada ormas keagamaan.

Sebagaimana yang telah dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik ormas keagamaan dan tidak berisiko.

"Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya," pintanya.

Baca Juga: Sebabkan Kerusakan Lingkungan, Warga NU Alumni UGM Tolak Tambang untuk Ormas

Ia menyayangkan pemerintah tetap meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di tengah resistensi berbagai kalangan.

"PP itu memberikan WIUPK dengan prioritas kepada ormas keagamaan," jelasnya.

Baca Juga: Peluang Ormas Kelola Tambang Tetap Berlanjut di Era Prabowo-Gibran

Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya sangat selektif dalam memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan.

Bahlil menyampaikan sebelum IUP diberikan akan dilihat dahulu badan usaha yang didirikan ormas tersebut. Apakah layak atau belum.

"Selama ini kami lakukan sesuai dengan kaidah norma dan mereka jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa enggak," kata Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Survei Kajian Perilaku Pemilih di Pemilu Banyak Libatkan Gen Z di DIY

Sleman
| Sabtu, 30 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Kuliner Ikan Tuna di Jogja

Wisata
| Jum'at, 29 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement