Pakar UGM Sebut Ormas Keagamaan Tidak Punya Kapabilitas di Tambang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan kebijakan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan sangat tidak tepat. Menurutnya ormas keagamaan tidak punya kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.
Dia khawatir ormas keagamaan akan menjadi broker atau makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaan tambang swasta. Menurutnya usaha pertambangan di Indonesia masih ada di wilayah abu-abu yang penuh dengan tindak pidana pertambangan.
Advertisement
"Ormas keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar," paparnya, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Fahmy menyebut jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ormas keagamaan bisa dilakukan dengan opsi pemberian profitability index (PI) kepada ormas keagamaan.
Sebagaimana yang telah dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik ormas keagamaan dan tidak berisiko.
"Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya," pintanya.
Baca Juga: Sebabkan Kerusakan Lingkungan, Warga NU Alumni UGM Tolak Tambang untuk Ormas
Ia menyayangkan pemerintah tetap meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di tengah resistensi berbagai kalangan.
"PP itu memberikan WIUPK dengan prioritas kepada ormas keagamaan," jelasnya.
Baca Juga: Peluang Ormas Kelola Tambang Tetap Berlanjut di Era Prabowo-Gibran
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya sangat selektif dalam memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan.
Bahlil menyampaikan sebelum IUP diberikan akan dilihat dahulu badan usaha yang didirikan ormas tersebut. Apakah layak atau belum.
"Selama ini kami lakukan sesuai dengan kaidah norma dan mereka jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa enggak," kata Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 5 November 2024, Harga Daging Ayam, Bawang Merah dan Beras Naik
- LPS Tempatkan Pegawai Fulltime di KDIC Korea Pelajari Penjaminan Polis Asuransi
- Boeing Tawarkan Kenaikan Gaji 38% Sebagai Solusi Akhiri Aksi Mogok Pekerja
- Program Makan Bergizi Gratis, Kementan Mengejar Pasokan 2 Juta Ekor Sapi Hidup
- Industri Tekstil Dalam Negeri Bermasalah, Kemendag dan Kemenperin Agendakan Pembahasan
Advertisement
Terkendala Penolakan, Dinkes Jogja Masih Swepping Imunisasi JE
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Swiss-Belhotel International Yogyakarta dan Jawa Tengah Berbagi Bersama Buruh Gendong Beringharjo
- Jumlah Pengangguran DIY Turun 3,32 Ribu Orang pada Agustus 2024
- Bulog Akan Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden Prabowo
- OJK Terbitkan Aturan Menangani Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan
- Soal Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek, Pakar: Membingungkan!
- Wow! Ekonomi DIY Triwulan III 2024 Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Ini Pemicunya
- Sambut Semangat Nasionalisme Hari Pahlawan, PLN Group Jateng dan DIY Gelar Media Gathering Tingkatkan Sinergitas
Advertisement
Advertisement